Kamis, 07 Juni 2012

Apa Kata Bpk. Abraham Samad tentang Korupsi ?

Senin, 4 Juli 2012 Studium Generale atau Kuliah Umum kembali dilakukan oleh Unifa dimana kegiatan ini akan dilakukan secara berkala dengan tujuan untuk menjaga dan memotivasi semangat enterpreneur mahasiswa dengan menghadirkan tokoh-tokoh lokal dan nasional baik dari kalangan pengusaha, aktivis sosial, maupun birokrat. Pada Senin (4/6) sekitar pukul 11.00 WITA tepatnya di Auditorium Unifa telah hadir Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bpk. Dr. Abraham Samad, S.H, M.H sebagai pemateri kuliah umum kali ini.

Pada kesempatan ini Bpk. Abraham menjelaskan  bagaimana cara memberantas korupsi dan juga usaha KPK dalam menuntas kasus korupsi  di negara ini. Menurut beliau korupsi itu ibarat seperti penyakit dimana pada penyakit itu ada stadium 1, stadium 2, stadium 3 dan selanjutnya  yang apabila kita biarkan begitu saja maka akan semakin berkembang mengerogoti tubuh lainnya sehingga sangat fatal bagi kesehatan. Begitupula dengan tingkatan korupsi, ada korupsi ber skala kecil, adapula korupsi dengan skala yang besar dan apabila ini terjadi terus menerus tanpa adanya strategi pemberantasan korupsi maka akan semakin berkembang dan menimbulkan kerugian negara. 

Untuk menangani masalah ini maka langkah utama yang harus dilakukan yaitu mendiagnosa penyebab korupsi atau dalam bahasa sosial disebut dengan penyusunan strategi. Diagnosa yang dimaksud disini yaitu mengetahui sebab musabah korupsi atau seluk beluk penyebab korupsi yang  kian marak terjadi di negeri ini. Untuk bisa memberantas korupsi kita harus mengetahui faktor penyebab korupsi sendiri, adapun faktor penyebab yang disampaikan oleh beliau yaitu :
  • Peraturan perundang-undangan belum memadaisehingga potensi kebocoran dalam pengelolaan anggaran negara sangat besar.
  • Lemahnya inforcemenlemahnya penegakan hukum dinegara ini dalam dalam menindaklanjuti pelaku korupsi.
  • Sikap permisif, skeptis, dan apatis masyarakat pada perbuatan korupsi,  sikap seperti ini merupakan salah satu yang menyebabkan korupsi tumbuh subur di negara ini.  Respek masyarakat yang menganggap korupsi biasa-biasa saja, karena mereka tidak merasakan dampaknya secara langsung.
  • Kurangnya keteladanan seorang pemimpin,  tidak adanya keteladanan yang dicontohkan oleh pemimpin-pemimpin di negara ini.  Pemimpin kita harus mencontoh perilaku hidup sederhana Presiden Iran Mahmud Ahmadi Nejad, yang menjual mobil pribadinya yang butut untuk membantu perekonomian negaranya yang goyah.
  • Lemahnya integritas moral, menjadi faktor dominan penyebab korupsi, kurangya moralitas menjadi faktor utama terjadinya korupsi  dikalangan pemerintah dalam mengelola negara karena apabila tidak memiliki moralitas dan integritas yang bagus  maka akan melakukan jalan yang tidak benar.
  • Pendapatan Penghasilan yang rendah,  contohnya jika gaji seorang PNS Kelurahan sekitar 3 juta dengan jumlah anak 4 orang yang semuanya besrsekolah maka untuk mencukupi biaya keperluan rumah tangga lainnya tidaklah mencukupi kebutuhan keluarga sehingga memungkinan seorang PNS melakukan korupsi dengan melakukan pemungutan biaya pada saat mengurus KTP, KK, dll.
  • Lemahnya sistem penyelenggaraan negara,  tata kelola negara belum  good governance, tidak mematuhi prinsip-prinsip negara, transparansi negara, kepatuhan hukum, dan profesionalisme.
Untuk memberantas korupsi tidak semudah memberantas hama yang ada di perkebunan, mengetahui faktor penyebab korupsi bukan hanya sampai megetahui faktor penyebabnya saja tetapi masih ada ha yang lain  yang harus dilakukan seperti halnya dengan para pengurus KPK yang membuat roadmap atau renstra yang jelas yang  yang berlaku sampai 2020 karena SDM penyidik KPK terbatas jumlahnya  untuk menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara ini. Maka dari itu  KPK memfokuskan penanganan kasus pada area tertentu berskala prioritas yaitu Grand Corruption atau korupsi berskala besar, yang dimana memfokuskan penanganan kasus pada area tertentu.

Ciri-ciri korupsi yang berskal besar dan berskala prioritas (Grand Corruption) antara lain:
  1. Pelakunya adalah orang-orang penentu kebijakan atau pemimpin regulasi, pelakunya apasrat penetu kebijakan seperti para pejabat, gubernur, pemimpin daerah, dll.
  2. Korupsi yang terjadi secara sistematis, terferikasi.
  3. Korupsi yang jumlah kerugian negaranya cukup signitifikan, nilai dana yang dikorupsi signifikan besar, jumlahnya milyaran atau bahkan triliunan.
KPK menentukan skala prioritas dalam mengusut kasus korupsi berdasarkan skala prioritas agar KPK tidak tertatih-tatih dalam menangani kasus korupsi. Jadi anggapan bahwa KPK itu tebang pilih tidaklah benar.
Selain Roadmap KPK juga melakukan perbaikan sistem strategi dalam Nasional Interes dimana yang menjadi perhatian KPK yaitu :
  1. Ketahanan pangan plus (Pendidikan dan Kesehatan)
  2. Sektor SDA yang menyangkut ketahan energi dan lingkungan.
  3. Pengelolaan Penerimaan Pajak Bea Cukai.
  4. Bidang infastruktur
Untuk memberantas korupsi KPK juga menyiapkan system pengaduan untuk masyarakat yang ingin  melaporkan kasus korupsi antara lain :
  1. System Conventional, Melaporkan kasus korupsi dengan mendatangi kantor KPK, dan Melaporkan lewat website atau menyurat ke KPK.
  2. System Whistle blower’s, Sistem pengaduan berbasis IT (Mengamankan data-data pengaduan diluar negeri dan identitas pengadu akan dirahasiakan.
Dan upaya terakhir yang dilakukan KPK untuk memberantas korupsi selain perbaikan system, KPK juga melakukan pendekatan pengintegrasian penindakan  dan pendekatan pencegahan korupsi. Pendekatan pengintegrasian penindakan yaitu melakukan penidakan dalam suatu badan atau lembaga yang dimana di anggap melakukan korupsi maka KPK melakukan penyelidikan, penelusuran, dan penindakan dan proteksi media dengan memanggil seseorang yang terjadi tersangka dan membawanya kepengadilan. Disaat bersamaan KPK juga melakukan pendekatan pencegahan kebijakan,  yaitu dengan mengamati system disebuah badan  atau lembaga pemerintahan untuk memeriksa apa penyebab yang memungkinkan seseorang melakukan korupsi dilembaga tersebut dan  KPK meneliti dan memberikan rekomendasi pembaharuan system  untuk melakukan perbaikan sistem. 

Dengan melakukan pendekatan  pengintegrasian penindakan  dan pendekatan pencegahan korupsi, KPK berharap tahun berikutnya tidak ada lagi tindakan korupsi dan itu tidak menutup kemungkinan karena selama tahun 2012 KPK telah menyelamatkan uang negara sebesar 2,8 triliun dengan memperbaiki system sehingga bisa menyelamatkan keuangan negara dari tindakan korupsi, dan dari hasil pendekatan penindakan proses penindakan kasus korupsi yg sedang berjalan KPK berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 100 miliar lebih. Dan harapan KPK dengan adanya system pengaduan dan pendekatan yang dibuat KPK maka kelak dimasa mendatang 20 tahun kemudian generasi muda tidak lagi mengenal korupsi dan jika ditanya tentang korupsi maka generasi muda akan bertanya"apa itu korupsi, mahluk apa itu korupsi, dan sejenis apakah korupsi itu ?". 

Sumber : Kuliah umum bersama Bpk. Abraham Samad di Auditorium Unifa